Monday, December 28, 2015

MAKALAH PIE: Kebijakan Moneter

LIMA KEBIJAKAN MONETER BANK SENTRAL TAHUN INI
( Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi)







Oleh
Indah Dewi Saputri
1414121109














JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015







I.                   PEMBAHASAN

                    1.1              Kebijakan Moneter

Pengertian Kebijakan Moneter Secara Umum adalah langkah-langkah yang diambil penguasa moneter (Bank Sentral atau Bank Indonesia) untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar dan daya beli uang. Kebijakan berasal dari kata bijak, ditambah dengan imbuhan ke-an. Kebijakan artinya kepandaian atau kemahiran. Moneter artinya keuangan atau mengenai keuangan. Jadi, menurut artinya katanya kebijakan moneter adalah kepandaian mengenai keuangan (Anonim, 2015)

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dibidang keuangan yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Pemerintah selalu mengusahakan agar selalu ada keseimbangan yang danamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa dalam masyrakat. Dengan demikian maka kemakmuran rakyat akan meningkat.

Adapun tujuan kebijaksanaan kebijakan moneter secara umum adalah
1.      Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat
2.      Untuk mengarahkan penggunaan uang dan kredit sedemikian rupa, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3.      Mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, apabila denga mudah mendapatkan kredit denga bunga yang rendah
4.      Paling sedikat akan dapat mempertahankan tingkat pengangguran yang telah ada dan selanjutnya berusaha agar meningkatkan tingkat employment tertentu

  1. Mengusahakan agar kebijaksanaan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara dan masyarakat (Febrinaldi, 2014).

      A.     Jenis-Jenis Kebijakan Moneter 

Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis-Jenis kebijakan moneter adalah sebagai berikut :
·       Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary expansive policy) : Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif juga disebut dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy). 
·       Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) : Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy). 

      B.     Instrumen Kebijakan Moneter

Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut:

  • Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal. 
  • Kebijakan Diskonto (Discount Policy): Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung. 
  • Kebijakan Cadangan Kas : Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cas ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan. 
  • Kebijakan Kredit Ketat : Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi. 
  • Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion) : Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman (Anonim, 2015).

              1.2              Lima Kebijakan Moneter Bank Sentral Tahun Ini

Untuk mengawal stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia mengarahkan kebijakannya untuk mengelola permintaan domestik. Tujuannya agar sejalan dengan upaya untuk menjaga keseimbangan eksternal.

Pertama, kebijakan suku bunga akan ditempuh secara konsisten dengan perkiraan inflasi ke depan agar tetap terjaga dalam kisaran target yang ditetapkan. Kedua, kebijakan nilai tukar yang akan diarahkan untuk menjaga pergerakan rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya.
Ketiga, kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung terjaganya keseimbangan internal maupun eksternal. Keempat, penguatan strategi komunikasi kebijakan untuk mengelola ekspektasi inflasi.

Kebijakan terakhir berupa penguatan koordinasi Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung pengelolaan ekonomi makro (Noe, 2015).

                   1.3              Pembahasan

Sebagaimana pengertiannya, Kebijakan Moneter Secara Umum adalah langkah-langkah yang diambil penguasa moneter (Bank Sentral atau Bank Indonesia) untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar dan daya beli uang. Maka, tahun ini Bank Sentral mengambil lima kebijakan moneter demi menjaga stabilitas nilai tukar uang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Yang artinya, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

 Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.

Kebijakan pertama yang diambil bank sentral adalah: suku bunga akan ditempuh secara konsisten dengan perkiraan inflasi ke depan agar tetap terjaga dalam kisaran target yang ditetapkan. Kebijakkan yang diambil untuk mengatasi tingkat inflasi adalah kebijakan kontraktif atau uang ketat, dalam hal ini pemerintah berupaya untuk mengantisipasi terjadinya inflasi.

yang kedua: kebijakan nilai tukar yang akan diarahkan untuk menjaga pergerakan rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya. Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Kebijakan kedua ini juga sebagai antisipasi terjadinya inflasi.

Kebijakan ketiga: kebijakan makroprudensial yang diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung terjaganya keseimbangan internal maupun eksternal. Dengan menjaga stabilitas keuangan, maka akan menjaga kestabilan ekonomi.

Keempat, penguatan strategi komunikasi kebijakan untuk mengelola ekspektasi inflasi. Dan kebijakan terakhir berupa penguatan koordinasi Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung pengelolaan ekonomi makro.



DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2015. Pengertian, Jenis, Tujuan dan Macam Macam Kebijakan Moneter. http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-jenis-tujuan-moneter-macam-macam.html. Diakses pasa tanggal 14 Juni 2015 pukul 07.00 WIB.

Febrinaldi. 2014. Artikel Kebijakan Moneter. https://febrinaldi.wordpress.com/artikel-kebijakan-moneter/. Diakses pasa tanggal 14 Juni 2015 pukul 07.00 WIB.

Noe. 2015. Lima Kebijakan Moneter Bank Sentral Tahun Ini. http://www.merdeka.com/uang/lima-kebijakan-moneter-bank-sentral-tahun-ini.html. Diakses pasa tanggal 14 Juni 2015 pukul 07.00 WIB. 

MAKALAH PIE: Reformasi Fiskal Mendesak

REFORMASI FISKAL MENDESAK
( Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi)







Oleh
Indah Dewi Saputri
1414121109














JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG

2015






I.                   PEMBAHASAN

                1.1              Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal biasa disebut dengan politik fiskal adalah implementasi dari bentuk operasional kebijakan anggaran yang dilakukan pemerintah dalam mengatur keuangan negara. Arah kebijakan ditekankan pengalokasian pengeluaran negara dan penerimaan negara terkhusus pada perpajakan, contohnya saja tinggi rendahnya pajak, atau bahkan pembebasan pajak dalam pengendalian perekonomian untuk mencapai tujuan nasional. Dalam menjalankan kebijakan sangat efektif apalagi dibarengi dengan kebijakan moneter (Anonim, 2014).

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara menaikkan atau menurunkan pendapatan negara atau belanja negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tingkat pendapatan nasional. Menurut J.M Keynes, kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal, pengeluaran agregat dapat ditambah sehingga akan meningkatkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja (Astuti, 2015).

1.Tujuan Kebijakan Fiskal

Adapun tujuan-tujuan dari terjadinya dan berlangsungnya kebijakan fiskal antaralain sebagai berikut..
a)       Mencapai stabilitas perekonomian
b)      Memacu dan mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi
c)       Memperluas dan menciptakan lapangan kerja

d)      Menciptakan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat
e)       Mewujudkan pendistribusian dan pemerataan pendapatan. 
f)       Mencegah pengangguran dan menstabilkan harga 
Permasalahan umum dalam kegiatan ekonomi adalah inflasi. Inflasi adalah jumlah uang beredar dimasyarakat yang besar dibandingkan jumlah barang dan jasa akan menyebabkan kenaikan harga-harga barang. Cara-cara dalam menghadapi inflasi melalui kebijakan fiskal antara lain sebagai berikut :

Cara Alternatif Dalam menganggulangi Inflasi melalui Kebijakan Fiskal
ü  Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki otoritas keuangan akan berusaha mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat sampai terciptanya keseimbangan dengan jumlah barang dan jasa yang tersedia. 
ü  Mengupayakan peningkatan produksi sehingga nantinya jumlah barang atau jasa di masyarakat bertambah yang selanjutnya akan tercapai keseimbangan antara jumlah barang/jasa dengan jumlah uang yang beredar
Keputusan Mengatasi Inflasi melalui Kebijakan Fiskal 
ü  Mengurangi anggaran pengeluaran pemerintah dengan mengoptimalkan pos-pos vital.
ü  Meningkatkan perolehan pajak melalui upaya peningkatan kesadaran pajak masyarakat serta pengenaan tarif pajak yang tinggi untuk beberapa komponen pajak yang dianggap perlu. 
ü  Melakukan pinjaman pemerintah guna menutup kekurangan yang ada. Tetapi sifat dari pinjaman yang dilakukan pemerintah hanyalah sebagai pelengkap dalam proses pembangunan. 
2. Macam-Macam Kebijakan Fiskal

Macam-macam kebijakan fiskal terbagi atas 2 bagian yakni macam-macam kebijakan fiskal berdasarkan segi teori dan macam-macam kebijakan fiskal berdasarkan jumlah penerimaan dan dan pengeluran, antara lain berikut ini:

a. Macam-macam Kebijakan Fiskal Berdasarkan Sigi Teorinya
ü  Pembiayaan Fungsional (Functional Finance) : Pembiayaan fungsional adalah kebijakan yang mengatur dan mempertimbangkan pengeluaran pemerintah dari berbagai akibat tak langsung pada pendapatan nasional dan bertujuan dalam peningkatan kesempatan kerja. 
ü  Pengelolaan Anggaran (The Managed Budget Approach) : Pengelolaan anggaran adalah mengatur pengeluaran pemerintah, hutang dan perpajakan dalam mencapai ekonomi yang stabil. 
ü  Stabilisasi Anggaran Otomatis (The Stabilizing budget) : Stabilisasi anggaran adalah kebijakan yang mengatur segala pengeluaran pemerintah dengan pertimbangan manfaat dan besarnya biaya dari berbagai pengeluaran dan program-program pemerintah. tujuannya adalah penghematan anggaran pemerintah. 
b. Macam-macam Kebijakan Fiskal Bedasarkan Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran
ü  Kebijakan Anggaran Seimbang : kebijakan anggaran seimbang adalah kebijakan yang menyusun jumlah penerimaan dan pengeluaran sama besar, jadi penerimaan yang diterima pemerintah harus sama dengan pengelurannya dan begitupun sebaliknya. Keuntungan kebijakan ini adalah tidak perlu adanya lagi pinjaman baik dari dalam negeri dan luar negeri, sedangkan kerugiannya adalah jika perekonomian negara dalam keadaan kurang baik akan mengakibatkan ekonomi semakin memburuk
ü  Kebijakan Anggaran Surplus : kebijakan anggaran surplus adalah kebijakan yang disusun dengan pendapatan/penerimaan harus lebih besar dari pada pengeluaran atau pengeluaran dengan sedikit tetapi pendapatan/penerimaan banyak. ini digunakan untuk mencegah inflasi. 
ü  Kebijakan Anggaran Defisit : kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan yang disusun dengan cara pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan/pendapatan. Ini berupakan kebalikan dari kebijakan anggaran surplus. Kebijakan anggaran defisit dilakukan untuk mengurangi depresi dan kelesungan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi menyebabkan kekurangan anggaran. 
ü  Kebijakan Anggaran Dinamis : kebijakan anggaran dinamis adalah kebijakan yang disusun dengan cara  jumlah pengeluaran dan penerimaan sama besar dan lama kelamaan jumlahnya makin bertambah. kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kebutuhan yang terus bertambah sehingga dibutuhkan jumlah yang besar. (Anonima, 2014).

                1.2        Gubernur BI: Reformasi Fiskal Mendesak  

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyarankan pemerintah untuk segera berupaya memperkuat kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Ia mendorong pemerintah segera mengeluarkan kebijakan reformasi fiskal.

Sejumlah reformasi fiskal yang mungkin dilakukan bisa berupa penguatan administrasi pajak dan pembatasan subsidi bahan bakar minyak. Selain itu, penanaman modal asing (PMA) juga harus diarahkan pada orientasi ekspor
saat ini sebetulnya bukan masa teknologi rendah dan upah buruh murah serta komoditas berbasis sumber daya alam. Apabila industri sudah menggunakan teknologi tinggi dan sumber daya manusia berkualitas, produk yang dihasilkan akan berkualitas baik. Hal ini penting, mengingat masyarakat kelas menengah di Indonesia semakin bertumbuh. Karena itu, ketika tak diimbangi dengan kualitas produksi sementara konsumsi meningkat, terjadi kesenjangan antara supply dan demand.

Terlebih menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, yakni saat komoditas asing akan bergerak bebas memasuki Indonesia. Saat ini, Indonesia berpeluang memegang kendali karena 40 persen skala ekonomi ASEAN dikuasai Indonesia. Indonesia juga menyumbang 50 persen dari jumlah penduduk ASEAN (Anonimb, 2014)
               1.3              Pembahasan

Pajak adalah salah satu arah dari kebijakan fiskal yang sangat krusial. Dalam hal ini, Gubernur Bank Indonesia menyarankan untuk memperkuat administrasi pajak dalam rangka upaya untuk memperkuat kondisi fundamental ekonomi indonesia. Dalam hal ini, digunakan pengelolaan Anggaran (The Managed Budget Approach) yaitu: mengatur pengeluaran pemerintah, hutang dan perpajakan dalam mencapai ekonomi yang stabil.

Selain itu, beliau juga menyarankan untuk membatasi subsidi bahan bakar minyak. Subsidi bahan bakar minyak, seperti yang kita ketahui memiliki sasaran masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pada kenyataan yang ada di lapangan saat ini, subsidi tersebut tidak tepat sasaran, bahkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu, sementara itu dengan membatasi subsidi BBM, sebenarnya kita dapat lebih memperkuat kondisi fundamental ekonomi indonesia.

Kita juga harus mengubah orientasi PMA pada ekspor. Mengingat masyarakat kelas menengah di Indonesia semakin bertumbuh. Jika Indonesia tidak dapat mengimbangi antara konsumsi dengan produksi, maka akan terjadi kesenjangan antara supply dan demand.

kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara memanipulasi anggaran pendapatan dan belanja negara ini dapat meningkatkan atau menurunkan pendapatan negara dan belanja negara dengan tujuan untuk memengaruhi tinggi rendahnya pendapatan nasional.



DAFTAR PUSTAKA

Anonima. 2014. Pengertian, Tujuan, Macam Macam Kebijakan Fiskal. http://www.artikelsiana.com/2014/12/pengertian-tujuan-macam-macam-fiskal-kebijakan.html. Diakses pada tanggal 14 Juni 2015 Pukul 19.00 WIB.

Anonimb. 2014. Gubernur BI : Reformasi Fiskal Mendesak. http://bisnis.tempo.co/read/news/2014/08/28/087602928/gubernur-bi-reformasi-fiskal-mendesakv. Diakses pada tanggal 14 Juni 2015 Pukul 19.00 WIB.

Astuti, A.K. 2015. Kebijakan Fisikal. http://arikusumaastuti.blogspot.com/2015/02/kebijakan-fiskal.html#.VYDk20aJ3IU. Diakses pada tanggal 14 Juni 2015 Pukul 19.00 WIB.

MAKALAH PIE: Teori Tentang Perusahaan - Pasar






Oleh
Indah Dewi Saputri
1414121109










JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG

2015







I.                   PENDAHULUAN


        1.1              Latar Belakang

Perusahaan adalah suatu badan atau lembaga yang membuat keputusan dalam hal produksi dan penjualan komoditi yang dihasilkan. Perusahaan juga dikatakan sebagai pihak yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan suatu produk jadi yang siap didistribusikan. Dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia sehari – hari, baik itu konsumsi, dan pembayaran tentu saja akan berhubungan dengan produsen dari barang/jasa tersebut. Mereka yang memanfaatkan faktor prosuksi dan menghasilkan barang/ jasa bisa dikatakan sebagai perusahaan.

 Dalam bahasan kali ini akan dibahas mengenai teori yang berhubungan dengan perusahaan/ pasar beserta contoh perusahaan dan penerapan teori tersebut didalam menjalankan perusahaan. Setelah menyusun makalah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami pengertian , jenis, dan teori tentang perusahaan/ pasar. 

1.2              Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
      1.      Mengetahui teori tentang perusahaan – pasar
      2.      Memahami pengertian dan macam- macam perusahaan.
      3.      Mengidentifikasi bentuk perusahaan dalam artikel.



II.                ISI


            2.1              Smartfren

Smartfren (PT Smartfren Telecom Tbk, pernah dikenali sebagai Mobile-8 (PT Mobile-8 Telecom Tbk)) merupakan operator penyedia jasa telekomunikasi berbasis teknologi CDMA yang memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA), serta memiliki cakupan jaringan CDMA. Perusahaan yang berbentuk perseroan ini berdiri pada desember 2002, bernama PT mobile -8 Telecom Tbk sebelum april 2011. Dalam perjalanannya, perusahaan ini mengalami krisis akibat penurunan jumlah penjualan produk, hingga pada akhirnya diakuisisi oleh Sinar Mas Group pada november 2011. Istilah akuisisi lebih sering didengar sebagai pengambilalihan atau pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Pada tahun 2003, Perseroan mengakuisisi dua operator telepon selular berlisensi, yaitu Komselindo dan Metrosel, dan mulai beroperasi sebagai penyelenggara jasa selular dengan menggunakan basis teknologi CDMA. Layanan yang pernah diluncurkan oleh perseroan ini diantaranya : Layanan Selular Prabayar dengan brand “Fren” (2003), layanan 3G pada jaringan CDMA EVDO (2006), layanan CDMA EV-DO Rev. B, layanan Blackberry, dan masih terus berkembang hingga sekarang.

Sebagai sebuah perusahaan, PT Smartfren Telecom Tbk memiliki berbagai produk yang telah dihasilkan, diantaranya adalah : Kartu Smart, kartu Fren, Kartu Hepi, Mobi, Kartu Smartfren Kwik, Kartu Smartfren LokalPlus, Kartu Smartfren (Smart) Extra, Kartu Smartfren (Fren) Extra, Kartu Smartfren Social, Kartu Ummat, HP Smartfren EV-DO XStre@m, HP Smartfren andro, HP Smartfren andro Max, Smartfren Connex, dan lain-lain. Jasa dan layanan smartfren telah berkomitmen untuk memuaskan konsumen dan  memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi.

Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik. Anak Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk yang dimerger yaitu : PT Telekomindo Selular Raya (Telesera), PT Metro Selular Nusantara (Metrosel), PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), dan PT Menara Jakarta. Istilah Merger dalam hal ini adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.


            2.2              Perusahaan


       A.    Macam Bentuk Perusahaan.
       1.      Perusahaan Perorangan
      Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
     2.      Firma
      Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.   
     3.      Perseroan  Komanditer (CV)
      Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.

     4.      Perseroan Terbatas (PT)
      Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

     5.      Perum / Perusahaan Umum
      Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
     
      6.       KOPERASI
      Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
        7.      YAYASAN
      Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
      B.     Merger
      Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·         Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
·         Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·         Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
           C.      Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Kata ini sering digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: "BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG."
         D.    Teori Perusahaan
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan:
·         Organisasi yang menggabungkan dan mengatur semua sumber daya yang tersedia untuk menghasilkan barang dan jasa yang siap dijual.
·         Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi.
·         Orang yang terlibat langsung: shareholders, management, employee, supplier, customers. Mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan.
·         Society (stakeholders) dipengaruhi oleh kegiatan firm karena: (1) Bisnis gunakan sumberdaya yang langka; (2) Bisnis membayar pajak; (3) Bisnis menyediakan pekerjaan; dan (4) Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal.

Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan. Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value).

Keterbatasan Perusahaan
·         Biasanya perusahaan tidak akan bisa memaksimalkan laba atau nilainya.
·         Perusahaan biasanya beroperasi dalam kondisi keterbatasan atau adanya kendala-kendala tertentu yang menyebabkannya tidak dapat mencapai posisi optimal.
·         Ada 3 kategori keterbatasan: keterbatasan sumberdaya, keterbatasan jumlah atau mutu keluaran, dan batasan peraturan atau hukum.
Dalam jangka panjang keberadaan mereka tidak saja menguntungkan bagi pemilik / pemegang saham, namun juga akan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan pemerintah melalui suatu proses yang disebut arus kegiatan ekonomi ( The Circular Flow of Economic Actifity ).
Dalam jangka pendek tujuannya Profit Maximization
Pada saat ini Short Term Profit sering dikorbankan untuk mencapai Growth & Survival (Long Term Profit) di masa depan.

Tujuan akhir perusahaan :
Maksimisasi nilai ( sekarang ) bersih perusahaan
Tujuan antara ( Short Term ) :
1.      Maksimumkan Perusahaan
2.      Minimumkan Biaya
3.      Maksimumkan Nilai Penjualan
4.      Maksimumkan Rentabilitas modal sendiri
5.      Etc.
NILAI PERUSAHAAN
·         Nilai perusahaan didefinisikan sebagai nilai sekarang dari arus kas bersih perusahaan yang diharapkan di masa mendatang.
·         Nilai sekarang adalah nilai laba masa mendatang yang diharapkan yang didiskonto kembali ke saat ini dengan suku bunga yang sesuai.
·         Nilai perusahaan = nilai sekarang dr laba masa mendatang yg diharapkan   =



III.             KESIMPULAN

            3.1              Kesimpulan

Perusahaan yang dibahas dalam makalah ini memiliki bentuk sebagai perseroan terbatas, dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan hukum.

           3.2              Saran

Dalam penulisan makalah, perlu diperhatikan kesesuaian judul dengan isi makalah.



DAFTAR PUSTAKA


Ahmad. 2013. Artikel Tentang Perusahaan. http://ahmad-taqyuddin.blogspot.com/2013/10/artikel-tentang-perusahaan-yang.html. Diakses pada tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.

Anonim. 2014. Merger dan Akuisisi. http://id.wikipedia.org/wiki/Merger. Diakses pada tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.

Olga. 2009. Bentuk Bentuk Perusahaan. https://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/. Diakses pada tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.

Pariyati. 2012. Teori Perusahaan. http://pariyati.blog.amikom.ac.id/tag/teori-perusahaan/. Diakses pada tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.
 
Envy White Rose Blogger Template by Ipietoon Blogger Template