Oleh
Indah Dewi Saputri
1414121109
JURUSAN
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2015
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perusahaan
adalah suatu badan atau lembaga yang membuat keputusan dalam hal produksi dan
penjualan komoditi yang dihasilkan. Perusahaan juga dikatakan sebagai pihak
yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan suatu produk jadi yang siap
didistribusikan. Dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia sehari – hari,
baik itu konsumsi, dan pembayaran tentu saja akan berhubungan dengan produsen
dari barang/jasa tersebut. Mereka yang memanfaatkan faktor prosuksi dan menghasilkan
barang/ jasa bisa dikatakan sebagai perusahaan.
Dalam bahasan kali ini akan dibahas mengenai
teori yang berhubungan dengan perusahaan/ pasar beserta contoh perusahaan dan
penerapan teori tersebut didalam menjalankan perusahaan. Setelah menyusun makalah
ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami pengertian , jenis, dan teori tentang
perusahaan/ pasar.
1.2
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
teori tentang perusahaan – pasar
2. Memahami
pengertian dan macam- macam perusahaan.
3. Mengidentifikasi
bentuk perusahaan dalam artikel.
II.
ISI
2.1
Smartfren
Smartfren (PT Smartfren Telecom
Tbk, pernah dikenali sebagai Mobile-8 (PT Mobile-8 Telecom Tbk)) merupakan
operator penyedia
jasa telekomunikasi berbasis
teknologi CDMA yang
memiliki lisensi selular dan mobilitas terbatas (Fixed
Wireless Access/FWA), serta memiliki cakupan jaringan CDMA.
Perusahaan yang berbentuk perseroan ini berdiri pada desember 2002, bernama PT
mobile -8 Telecom Tbk sebelum april 2011. Dalam perjalanannya, perusahaan ini
mengalami krisis akibat penurunan jumlah penjualan produk, hingga pada akhirnya
diakuisisi oleh Sinar Mas Group pada november 2011. Istilah akuisisi lebih
sering didengar sebagai pengambilalihan atau pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Pada tahun 2003, Perseroan
mengakuisisi dua operator telepon selular berlisensi, yaitu Komselindo dan
Metrosel, dan mulai beroperasi sebagai penyelenggara jasa selular dengan
menggunakan basis teknologi CDMA. Layanan yang pernah diluncurkan oleh
perseroan ini diantaranya : Layanan Selular Prabayar dengan brand “Fren” (2003),
layanan 3G pada jaringan CDMA EVDO (2006), layanan CDMA EV-DO Rev. B,
layanan Blackberry,
dan masih terus berkembang hingga sekarang.
Sebagai sebuah perusahaan, PT Smartfren Telecom Tbk memiliki berbagai produk yang telah dihasilkan, diantaranya adalah : Kartu Smart, kartu Fren, Kartu Hepi, Mobi, Kartu Smartfren Kwik, Kartu Smartfren LokalPlus, Kartu Smartfren (Smart) Extra, Kartu Smartfren (Fren) Extra, Kartu Smartfren Social, Kartu Ummat, HP Smartfren EV-DO XStre@m, HP Smartfren andro, HP Smartfren andro Max, Smartfren Connex, dan lain-lain. Jasa dan layanan smartfren telah berkomitmen untuk memuaskan konsumen dan memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi.
Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik. Anak Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk yang dimerger yaitu : PT Telekomindo Selular Raya (Telesera), PT Metro Selular Nusantara (Metrosel), PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), dan PT Menara Jakarta. Istilah Merger dalam hal ini adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Sebagai sebuah perusahaan, PT Smartfren Telecom Tbk memiliki berbagai produk yang telah dihasilkan, diantaranya adalah : Kartu Smart, kartu Fren, Kartu Hepi, Mobi, Kartu Smartfren Kwik, Kartu Smartfren LokalPlus, Kartu Smartfren (Smart) Extra, Kartu Smartfren (Fren) Extra, Kartu Smartfren Social, Kartu Ummat, HP Smartfren EV-DO XStre@m, HP Smartfren andro, HP Smartfren andro Max, Smartfren Connex, dan lain-lain. Jasa dan layanan smartfren telah berkomitmen untuk memuaskan konsumen dan memiliki nilai-nilai (values) yaitu sebagai mitra yang terbaik bagi pelanggan dengan menawarkan solusi yang cerdas dalam layanan-layanan telekomunikasi untuk meningkatkan pengalaman hidup pelanggan dalam berkomunikasi.
Sebagai operator CDMA yang menyediakan jaringan internet kecepatan tinggi bergerak (mobile broadband) yang terluas di Indonesia, Smartfren berkomitmen untuk menjadi penyedia layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi masyarakat dengan kualitas terbaik. Anak Perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk yang dimerger yaitu : PT Telekomindo Selular Raya (Telesera), PT Metro Selular Nusantara (Metrosel), PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), dan PT Menara Jakarta. Istilah Merger dalam hal ini adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
2.2
Perusahaan
A. Macam Bentuk Perusahaan.
1. Perusahaan Perorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
2. Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1. Perusahaan Perorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
2. Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi. Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
B.
Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger horizontal, adalah
merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger
antara dua perusahaan roti, perusahaan
sepatu.
·
Merger vertikal, adalah
merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan,
misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan
benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·
Konglomerat ialah
merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara
kedua perusahaan yang disatukan.
C.
Akuisisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain
atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Akuisisi berasal dari sebuah
kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti
pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio,
dari kata kerja acquirere.
Kata ini sering digunakan dalam
konteks bisnis,
misalnya: "BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis
mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG."
D.
Teori Perusahaan
Berikut beberapa butir
penting yang dikemukakan teori perusahaan:
·
Organisasi yang menggabungkan dan mengatur semua
sumber daya yang tersedia untuk menghasilkan barang dan jasa yang siap dijual.
·
Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara: orang,
asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi.
·
Orang yang terlibat langsung: shareholders,
management, employee, supplier, customers. Mereka dipengaruhi secara langsung
oleh operasional perusahaan.
·
Society (stakeholders) dipengaruhi oleh kegiatan firm
karena: (1) Bisnis gunakan sumberdaya yang langka; (2) Bisnis membayar pajak;
(3) Bisnis menyediakan pekerjaan; dan (4) Bisnis memproduksi barang dan jasa
untuk masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi secara optimal.
Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai
sasaran utama perusahaan. Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek. Untuk
jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value).
Keterbatasan Perusahaan
·
Biasanya perusahaan tidak akan bisa memaksimalkan laba
atau nilainya.
·
Perusahaan biasanya beroperasi dalam kondisi
keterbatasan atau adanya kendala-kendala tertentu yang menyebabkannya tidak
dapat mencapai posisi optimal.
·
Ada 3 kategori keterbatasan: keterbatasan sumberdaya,
keterbatasan jumlah atau mutu keluaran, dan batasan peraturan atau hukum.
Dalam jangka panjang keberadaan mereka tidak saja
menguntungkan bagi pemilik / pemegang saham, namun juga akan membawa manfaat
bagi masyarakat luas dan pemerintah melalui suatu proses yang disebut arus
kegiatan ekonomi ( The Circular Flow of Economic Actifity ).
Dalam jangka pendek
tujuannya Profit Maximization
Pada saat ini Short Term Profit sering dikorbankan
untuk mencapai Growth & Survival (Long Term Profit) di masa depan.
Tujuan akhir perusahaan :
Maksimisasi nilai ( sekarang ) bersih perusahaan
Tujuan antara ( Short Term )
:
1. Maksimumkan
Perusahaan
2. Minimumkan
Biaya
3. Maksimumkan
Nilai Penjualan
4. Maksimumkan
Rentabilitas modal sendiri
5. Etc.
NILAI PERUSAHAAN
·
Nilai perusahaan didefinisikan sebagai nilai sekarang
dari arus kas bersih perusahaan yang diharapkan di masa mendatang.
·
Nilai sekarang adalah nilai laba masa mendatang yang
diharapkan yang didiskonto kembali ke saat ini dengan suku bunga yang sesuai.
·
Nilai perusahaan = nilai sekarang dr laba masa
mendatang yg diharapkan =
III.
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Perusahaan
yang dibahas dalam makalah ini memiliki bentuk sebagai perseroan terbatas,
dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di
karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan
hukum.
3.2
Saran
Dalam
penulisan makalah, perlu diperhatikan kesesuaian judul dengan isi makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad.
2013. Artikel Tentang Perusahaan. http://ahmad-taqyuddin.blogspot.com/2013/10/artikel-tentang-perusahaan-yang.html.
Diakses pada tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.
Anonim.
2014. Merger dan Akuisisi. http://id.wikipedia.org/wiki/Merger. Diakses pada
tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.
Olga.
2009. Bentuk Bentuk Perusahaan. https://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/. Diakses pada
tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.
Pariyati.
2012. Teori Perusahaan. http://pariyati.blog.amikom.ac.id/tag/teori-perusahaan/. Diakses pada
tanggal 4 Juni 2015 pukul 19.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment